Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia Kecam Tindakan PKS, Ini Surat Terbukanya!

Gedung PKS.
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tindakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mempidanakan akun media X dan Instagram Arrrahmah menuai kecaman Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami).

Nah, Lho! Cawagub Suswono Kembali Dipanggil Bawaslu soal Ucapan Janda: Apakah bakal Kena Sanksi?

PKS dinilai telah melakukan pembungkaman dalam berdemokrasi. Hal itu diungkapkan Pushami dalam keterangan resminya yang diterima awak media baru-baru ini. 

Pushami melayangkan protes keras atas laporan pencemaran nambah baik oleh tim hukum PKS ke Polda Metro Jaya terhadap terlapor akun media X dan Instagram Arrahmah.

Legislator PKB Singgung Ahlak Ririn yang Julurkan Lidah saat Debat Pilkada Depok: Keras Kepala

Berikut isi surat terbuka yang dilayangkan Pushami atas tindakan PKS:

1. Bahwa dalam negara demokrasi, partai politik sebagai saah satu elemen demokrasi sepantasnya dapat menerima segala bentuk kritik sebagai suatu keniscayaan dalam negara demokrasi yang terbuka, dan menjamin kebebasan sipil.

Supian-Chandra Bungkam IBH-Ririn soal Pengangguran di Depok: Ini Bahaya

2. Bahwa pelaporan yang dilakukan oleh PKS yang lahir dari rahim reformasi, seharusnya berada di garda terdepan dalam menegakan demokrasi dan kebebasan sipil sebagai salah satu semangat reformasi, bukan justru bersikap anti kritik.

3. Bahwa pelaporan tersebut berpotensi diartikan sebagai upaya membungkam masyarakat yang melakukan kritik terhadap PKS.

4. Bahwa seharusnya sebagai partai yang berasaskan Islam, seharusnya mengedepankan tabayyun dibandingkan terburu-buru mengambil langkah hukum.

5. Bahwa sebelum banyak akun-akun yang melakukan penyebaran berita fitnah, hoax, dan SARA terhadap PKS sebagaimana contoh akun Kaskus fufufafa dengan unggahannya: 

Keluar koalisi? Mati aja sekalian satu partai. Bawa tuh istri-istri simpananmu ke neraka. 

Dasar partai baxx, penjual agama, pramuria semua loxxx dan (PKS keluar koalisi)? Prabowo resmi buka rekening sumbangan kampanye dari masyarakat. 

Pertanyaannya, mengapa PKS tidak melakukan juga hal tersebut?

6. Pertanyaan terakhir, apakah pelaporan yang dilakukan oleh tim hukum PKS ini dalam rangka pembuktian kesetiaan kepada in group atau kolamnya yang baru? 

Tertanda, Aziz Yanuar dan Sumadi Atmadja.