Update Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Jaksa Panggil 11 Wali Kelas, Ini Daftarnya

Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin soal cuci rapor SMPN 19 Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Pihak kejaksaan terus mendalami kasus dugaan korupsi modus cuci rapor atau mark up nilai sebanyak 50 siswa di SMPN 19 Depok. Lantas seperti apa update perkara yang telah diusut sejak Juni 2024 itu? 

Kejari Depok bakal Hapus Tilang Tak Diambil, Pelanggar Diimbau Segera Bertindak

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mohtar Arifin menerangkan, bahwa terkait dengan perkembangan penanganan dugaan korupsi modus cuci rapor itu, sampai saat ini pihaknya masih menggali informasi dari sejumlah pihak. 

"Pada saat ini kita sudah memanggil dari pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, bendahara, terus nantinya kita juga akan memanggil para wali kelas yang ada di 11 kelas," katanya saat dikonfirmasi siapviva pada Kamis, 12 September 2024.  

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

Selain itu, Kejari Depok juga memanggil pihak-pihak wali murid yang anaknya dianulir oleh SMA negeri.

"Dari pihak SMPN 19 memang belum semua, tetapi dalam waktu dekat kita menjadwalkan untuk wali kelas akan kita panggil. Jadi total pada saat ini sudah 18 sampai 20 orang yang kami mintai keterangan," ucap Mohtar.

Keras! Mentan Andi Amran Coret Biaya Cipika Cipiki Demi Petani hingga Copot 11 Pejabat

Lebih lanjut ia mengungkapkan, tidak semua wali murid akan dimintai keterangan. 

"Untuk wali muridnya memang kita sampel, karena kita sudah mendapatkan catatan terkait dengan wali murid yang ada kaitannya dengan cuci rapor tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title