KPK Panggil Ulang Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku
- Istimewa
Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Rabu (18/12) pekan depan. Yasonna akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemanggilan ulang ini dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu," ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Yasonna seharusnya diperiksa penyidik KPK hari ini, namun berhalangan hadir karena agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Materi pemeriksaan belum diketahui, namun Yasonna dipanggil karena dianggap memiliki pengetahuan terkait kasus Harun Masiku.
"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL (Yasonna Laoly)," tambah Tessa.
Harun Masiku adalah buronan dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun, yang telah dicari selama hampir 5 tahun.
KPK juga merilis foto terbaru Harun Masiku, lengkap dengan ciri fisiknya, dalam surat penangkapan terbaru yang ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.