KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR
- Istimewa
Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI).
Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan mengonfirmasi hal tersebut di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (17/12).
"Ada beberapa tersangka yang sudah kami tetapkan, sementara ini ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Rudi dalam keterangan pers.
Rudi juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Iya, itu benar," tambahnya, saat ditanya terkait identitas salah satu tersangka.
Menurut Rudi, kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang dialokasikan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"BI memiliki dana CSR, dan sebagian dari dana tersebut digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
Dalam rangka mengungkap kasus ini lebih lanjut, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Bank Indonesia pada Senin (15/12) malam.