KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

KPK sorot KPU Depok soal pilkada
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI).

Berbagi di Bulan Berkah, Puluhan Anak Yatim Main hingga Nobar Gratis di Dmall Depok

Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan mengonfirmasi hal tersebut di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (17/12). 

"Ada beberapa tersangka yang sudah kami tetapkan, sementara ini ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Rudi dalam keterangan pers.

Advokat LBH Ansor, Fadlan Soroti Dugaan Pelanggaran DPD RI dalam Reses dan Penyalahgunaan Anggaran

Rudi juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Iya, itu benar," tambahnya, saat ditanya terkait identitas salah satu tersangka.

Menurut Rudi, kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang dialokasikan tidak sesuai dengan peruntukannya.

DPR Sahkan RUU TNI, Ini Perubahan Penting yang Dibawa UU Baru!

"BI memiliki dana CSR, dan sebagian dari dana tersebut digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.

Dalam rangka mengungkap kasus ini lebih lanjut, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Bank Indonesia pada Senin (15/12) malam.

Halaman Selanjutnya
img_title