Astaga, Ini Sederet Temuan Pansus Haji Soal Kisruh Penyelenggaraan Ibadah haji 2024, Ternyata...

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

"Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap," katanya.

KPU Pastikan 10 Partai Ini Tidak Dapat Kursi di DPR Salah Satunya Partainya Kaesang

"Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat," sambungnya.

Selain itu, lanjut Wisnu, pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu itu yang dibagi menjadi dua oleh kemenag yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler.

Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan

Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.

Tak cukup sampai disitu, Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

Momen Haru Brimob Peluk Demonstran: Kami Juga Mau Demo, Cuma Kami Terhalang Seragam

"Terakhir, pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap PIHK tidak memadai. PIHK sering kali gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang jelas untuk ketidakpatuhan ini," katanya.

Diketahui, DPR dan Kementerian Agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title