Respon Jutek Bongso Soal Jaksa Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Jawabannya Hanya Secara Formil?

Potret Jutek Bongso penasihat hukum terpidana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Menangapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon yang dengan tegas meminta Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari para terpidana kasus Vina Cirebon ditanggapi santai oleh tim penasehat hukum pemohon Jutek Bongso.

Gawat, HP Nazrudin Saksi Peristiwa Eky dan Vina Kecelakaan Berhasil Dibuka, Ini Hasilnya...

Dalam keterangan persnya, penasihat hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon Jutek Bongso mengatakan bahwa ya kita tadi sudah dengar sendiri jawaban dari pihak termohon yang menjawab secara formil.

"Mereka menjawab hanya secara formil dan tidak ada tanggapan yang masuk ke materil, atau memori peninjauan kembali yang kami ajukan," ungkap Jutek Bongso kepada awak media usia sidang seperti dikutip Youtube Kompas tv.

Heran Gegara Minim Bukti Tapi Hukuman Seumur Hidup, Arianto Sutadi Balik Arah Dukung Terpidana?

Padahal kata Jutek, pihaknya telah mengajukan banyak sekali materil diantaranya keterangan terkait uraian peristiwa yang sesungguhnya, tapi yang dijawab hanya secara formil saja.

"Ya itu enggak apa apa, kan masing masing punya pendapat tapi kita lihat hasil yang kita dapat kan dari saksi saksi dan bukti yang kita bakal hadirnya berikutnya," ucap Jutek.

Pengakuan Marliyana Soal Terpidana Babak Belur Kembali Viral, Ternyata Beda dengan di Sidang PK?

Lebih lanjut Jutek mengatakan bahwa pihak termohon bukan menolak, tapi membantah bahwa memori peninjauan kembali yang diajukan tidak sesuai dengan harapan mereka.

"Kalau kami kan secara sistematis ya, secara formil dan materil nah, makanya biar majelis hakim yang mempertimbangkan nanti, karena kami hanya menghadirkan fakta yang tidak diungkap di persidangan sebelumnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title