Kemenperin Jelaskan Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
- Istimewa
Untuk pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit perangkat iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Smartphone tersebut masuk ke tanah air dengan legal. Namun bisa menjadi ilegal jika diperjual belikan.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut. Yang berasal dari bawaan penumpang,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan belum dikeluarkannya izin penjualan smartphone model tersebut. Lantaran Apple hingga kini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Dalam memperoleh izin penjualan, menurut Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia. Yaitu, sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.