Kemenperin Jelaskan Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Potret Iphone 16
Sumber :
  • Istimewa

CERI Optimis Ketegasan Pemerintah Perketat TKDN di Sektor Migas, Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja

Untuk pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Selain itu, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit perangkat iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemerintah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

Smartphone tersebut masuk ke tanah air dengan legal. Namun bisa menjadi ilegal jika diperjual belikan.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut. Yang berasal dari bawaan penumpang,” jelasnya.

Pemerintah akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu-Hilir Migas

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan belum dikeluarkannya izin penjualan smartphone model tersebut. Lantaran Apple hingga kini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.

Dalam memperoleh izin penjualan, menurut Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia. Yaitu, sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.