CERI Optimis Ketegasan Pemerintah Perketat TKDN di Sektor Migas, Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja
- Kementerian ESDM
Siap – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).
Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang bisa digantikan oleh produksi lokal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menunjuk Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas baru.
Achmad dikenal tegas dan berintegritas dalam menegakkan aturan, menjadikan kebijakan ini lebih efektif.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mendukung langkah tegas pemerintah.
"Penegakan aturan TKDN penting untuk memacu pertumbuhan industri jasa penunjang migas, meningkatkan perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (17/1).
Yusri menilai kerja sama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat penting untuk menyaring Rencana Impor Barang (RIB) secara ketat.