CERI Optimis Ketegasan Pemerintah Perketat TKDN di Sektor Migas, Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja
- Kementerian ESDM
Ia juga mengingatkan agar pemerintah belajar dari sektor tekstil yang pernah terpuruk akibat banjir impor.
CERI menyoroti peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang dinilai belum optimal dalam mengawasi kepatuhan KKKS terhadap aturan TKDN.
"Laporan yang kami terima menunjukkan adanya pembiaran pelanggaran di lapangan," tambah Yusri.
Untuk langkah keseriusannya, CERI menunjuk pengacara Dr. Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk menggugat pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang membiarkan pelanggaran aturan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas dugaan pelanggaran TKDN pada proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah, yang dikerjakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung.
Proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur, milik PT Pertamina Energy Terminal yang dikerjakan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) juga mendapat sorotan atas dugaan pelanggaran serupa.