Gugatan CERI soal Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Pemerintah Siap Kumpulkan Semua Pihak
- Istimewa
Siap – Pemerintah bergerak cepat menanggapi gugatan hukum yang diajukan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) terkait dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek-proyek minyak dan gas bumi (migas).
Menurut Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, pemerintah berencana menggelar rapat yang melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan ini.
"Minggu depan akan ada rapat yang mengundang semua pihak terkait," ujar Heru Kustanto kepada wartawan melalui pesan WhatsApp seperti dikutip, Ahad, 26 Januari 2025.
Tak hanya itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto juga memberikan respons cepat terkait isu ini.
"Kami mengikuti arahan Kementerian ESDM. Itu sudah ada jawaban untuk CERI terkait aturan TKDN," ungkap Djoko melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Gugatan hukum yang disiapkan oleh CERI berfokus pada dugaan pelanggaran TKDN dalam proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai pengabaian terhadap aturan TKDN ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dalam negeri.