Gugatan CERI soal Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Pemerintah Siap Kumpulkan Semua Pihak
- Istimewa
“Pengabaian ini sangat disayangkan karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan daya saing industri lokal yang seharusnya mendapatkan porsi besar dalam proyek strategis seperti ini,” tegas Yusri.
Dasar Hukum Gugatan
Gugatan CERI didasarkan pada beberapa regulasi penting, di antaranya:
- UU No.3/2014 tentang Perindustrian,
- PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri,
- Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri,
- Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi,
- Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) yang mewajibkan KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.
CERI bersama tim hukum dari HDS & Associates menargetkan tujuh pihak utama dalam gugatannya, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, serta dua perusahaan swasta, yaitu KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Kuasa hukum CERI, Henry Dunant Simanjuntak, menyebutkan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menegakkan konsistensi pelaksanaan regulasi TKDN dan mendorong keberpihakan terhadap produk dalam negeri.
"Kami berharap gugatan ini memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar aturan TKDN. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat komitmen terhadap produk lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis kedaulatan," ujar Henry.