Pemerintah bakal Kenakan Denda Administratif Pemilik Pagar Laut Tangerang, Segini per Kilometer

Pagar Laut Tangerang Didenda Rp18 Juta per Kilometer
Sumber :
  • Antara

SiapPemerintah bersiap memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik pagar laut di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. 

Pemerintah Mulai Siapkan Operasi Senyap Berantas Premanisme di Dunia Industri

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, denda administratif akan dikenakan sebesar Rp18 juta per kilometer untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau pagar di perairan Tangerang itu kan 30 kilometer, per kilometer Rp 18 juta," ujar Trenggono pada Rabu, 22 Januari 2025.

Operasi Modifikasi Cuaca DKI Jakarta Dimulai, Wilayah Utara Jadi Fokus Utama!

Hingga saat ini, proses pengungkapan identitas pemilik pagar laut masih dalam pendalaman. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. 

Poros 98: Dalam Kasus Pagar Laut, Negara Jangan Melawan Hukum

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dua orang telah terindikasi sebagai pelaku, dan kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Begitu kita dapat (pelakunya), akan didenda. Dari kami sanksi denda lebih ke arah administratif, sedangkan jika ada unsur pidana, itu ranah kepolisian," jelas Trenggono.

Halaman Selanjutnya
img_title