Kemenperin Jelaskan Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Potret Iphone 16
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap alasan smartphone iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di tanah air.

Siap siap, Tanggal Rilis iPhone 17 Bocor, Nih Waktunya, Pro Max Hilang Berganti dengan Ultra?

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya Jumat 26/10/2024 mengungkapkan, iPhone 16 hingga saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Namun kata Febri, perangkat model iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos secara aturan tetap boleh masuk ke tanah air.

Terungkap, Ternyata Dunia Teknologi Sedang Tak Baik baik Saja, Facebook, Google Hingga iPhone Terancam Punah?

Asalkan, kata dia, smartphone asal pabrikan Amerika Serikat tersebut masuk tidak lebih dari dua unit per penumpang dan tidak boleh diperjualbelikan.

"iPhone 16 barang bawaan tidak boleh diperjualbelikan. Dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ucap Febri Hendri Antoni.

GNPK RI Surati Kejati Kalbar Terkait Penanganan Kasus Penangkapan Rotan 8 Kontainer

Adapun kata Febri, perangkat tersebut masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Aturan tersebut bertuliskan tentang barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan pribadi. Serta tidak diperjual belikan secara komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, di dalamnya termasuk kewajiban TKDN, 35 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title