Berawal dari Nonton Konser Polisi Ungkap Kronologi Andrew Andika Cs Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Polisi Ungkap Kronologi Andrew Andika Cs Ditangkap Atas Kasus Narkoba
Sumber :
  • istimewa

Siap – Aktor Andrew Andika diamankan bersama kelima temannya yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Tegaskan, Polisi Tidak Tangkap Pencandu Narkoba jika Datang ke Kantor Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan bahwa Andrew Andika ditangkap pihaknya seusai menonton konser dan pesta narkoba.

Untuk kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari tersangka Andrew Andika menghubungi tersangka FA untuk menonton sebuah konser di wilayah Jakarta Selatan. kemudian Tersangka FA bersama 5 orang lainnya saat itu tengah berada di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Indonesia Bakal Pindahkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso ke Negara Asalnya Filipina

"Kemudian mereka pergi, 7 orang tersebut pergi ke nonton konser, dan kemudian melanjutkan untuk melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat," ungkap Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).

Chandra menjelaskan, narkoba yang digunakan untuk pesta narkoba dibawa teman dari FA dari hotel yang di Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim Satres Narkoba Metro Jakarta Barat melakukan observasi dan penyelidikan.

Link Video AKP Martadius Bikin Ciut Beking 'Kampung Narkoba' di Padang: Ribut Saya Ratakan!

"Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di daerah Bogor pada hari kamis kurang lebih pukul 17.00 WIB," terangnya.

"Dan kemudian berikutnya kami juga melakukan penangkapan terhadap 5 orang teman yang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan, yaitu hotel yang tempat semula mereka berada," tambahnya.

Adapun dalam kasus tersebut terdapat seseorang yang masih diburu polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diketahui berinisial EC.

Lebih lanjut, untuk para pelaku atau para tersangka di kasus narkotika ini, polisi bakal menjerat mereka dengan sangkaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.