Polisi Menetapkan Andrew Andika dan lima Temannya Jadi Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- istimewa
Siap – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Andrew Andika dan kelima temannya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa selain Andrew Andika, dalam penangkapan tersebut juga terdapat salah seorang influencer.
"Dari enam orang yang kami amankan ini, ini baru pertama kali mereka tertangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba, narkotika dan psikotropika," kata Arsya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).
Adapun seluruh pelaku yang ditangkap, kata Arsya ada Andrew Andika (L/36), VA (P/30), YF (L/26), AK (L/31), EZ (L/30/), dan BL (P/23) yang keseluruhannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Arsya mengatakan bahwa para tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni lokasi pertama di sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dan TKP kedua yaitu pada kamis 26 September 2024 pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel di daerah Jakarta Selatan," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi akan menjerat para pelaku atau tersangka dengan sangkaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.