Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pemilik Akun @ceritachikita Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Potret Mantan Artis Cilik Chikita Meidy
Sumber :
  • istimewa

Siap – Mantan artis cilik Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sahabatnya sendiri, Shilda Oktavia Rosa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Muara Angke, Ini Targetnya

Adapun laporan polisi yang menyeret nama Chikita Meidy diketahui teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Polisi akan memanggil pemilik akun TikTok @ceritachikita untuk berita acara klarifikasi.

Ketika Korban Curanmor Baper Motornya Ditemukan Polisi: Gerakannya Sat Set

"Terlapornya dalam penyelidikan. Penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritacikita," kata Ade Ary saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga mengunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.

Budaya Lebaran, Wamenag Tak Persoalkan Ormas Minta THR ke Pengusaha

"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan. Ini masih didalami," imbuhnya.

Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.