GNPK RI Surati Kejati Kalbar Terkait Penanganan Kasus Penangkapan Rotan 8 Kontainer

Kanwil DJBC Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Rotan ke China
Sumber :
  • Ngadri/Siap.viva.co.id

3 DPO Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Menyerahkan Diri ke Kejati Kalbar

VIVA – Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat Ellysius Aidy menyampaikan, pihaknya belum lama ini melayang surat klarifikasi ke Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak terkait penanganan penangkapan rotan 8 kontainer oleh Bea dan Cukai Kalbagbar.

‘’Sebelum menyurati Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak, kami sebelumnya juga menyurati Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dan surat tersebut sudah dibalas yang menerangkan bahwa kasus tangkapan 8 kontainer rotan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,’’jelas Aidy kepada Siap.Viva.co.id pada Kamis 10 April 2025.

Proyek Jalan Aspal Dana Besar di Desa Kubu Rusak, Bain Ham RI Minta APH Periksa

Aidy menambahkan, setelah mendapatkan balasan surat dari Kantor Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat lantas mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak untuk meminta klarifikasi limpahan penangkapan rotan 8 kontainer oleh Bea Cukai Kalbagbar.

‘’Saya bertemu Kasi Pidsus dan ia mengatakan pada kasus penangkapan rotan 8 kontainer yang akan diselundupkan tersebut ada satu orang tersangka. Namun jaksa tidak menjelaskan secara detail posisi tersangka tersebut,’’tambah Aidy.

Bain HAM RI Kalbar Minta Polda Kalbar Periksa Kades Desa Kubu dan Pembeli Lahan 400 Hektare

Lebih lanjut, Aidy mengatakan, inti surat yang dilayangkan ke Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak hanya meminta klarifikasi proses hukum kasus tangkapan 8 kontainer rotan oleh Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Kalbar.

‘’Menurut info dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak ada satu orang yang menjadi tersangka dalam kasus tangkapan 8 kontainer berisikan rotan yang akan diselundupkan keluar negeri,’’kata Aidy.

Halaman Selanjutnya
img_title