GNPK RI Surati Kejati Kalbar Terkait Penanganan Kasus Penangkapan Rotan 8 Kontainer
- Ngadri/Siap.viva.co.id
Lebih lanjut, Kanwil DJB mengungkapkan, modus pelanggarannya yaitu memberitahukan secara tidak benar atas barang yang diekspor pada dokumen PEB. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara China, namun atas hasil pemeriksaan kedapatan rotan.
‘’Pasal yang disangkakan adalah Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak Rp 5.000 miliyar.
‘’Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, rotan mentah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor,’’ungkapnya.
Upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 dimana terhadap komoditi tertentu yang diangkut dalam daerah pabean yang dikenakan Bea Keluar, yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor serta barang yang mendapat subsidi akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
‘’Bahwa Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan transparan. Bea Cukai Makin Baik,’’pungkasnya.