GNPK RI Surati Kejati Kalbar Terkait Penanganan Kasus Penangkapan Rotan 8 Kontainer
- Ngadri/Siap.viva.co.id
PW GNPK RI Kalbar meminta jawaban klarifikasi di Kejari Pontianak dalam kasus tersebut dibalas dengan surat resmi untuk dasar tindak lanjut dalam rangka pengawasan proses hukum kasus sehingga tidak ada cela bagi oknum yang akan bermain dengan proses kasus tersebut.
‘’Kami minta Kejaksaan Negeri Pontianak membalas surat kami secara resmi, untuk kami jadikan dasar untuk pengawasan peradilan kasus tangkapan rotan oleh Bea Cukai Kalbar tersebut,’’tutup Aidy.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kanwil Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor rotan 8 kontainer berbagai ukuran ke China di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa 27 Agustus 2024.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Imik Eko Putro menjelaskan,upaya penggagalan 8 kontainer rotan berbagai ukuran tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV M A S.
‘’ Selanjutnya Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang/kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024,’’jelas Imik Eko Putro.
Kepala Kanwil DJBC menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar ±50.307 Kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.597.305.000,00. Baca Juga : Intip Performa 3 Calon Senjata Baru Timnas Indonesia dari Bundesliga, Bakal Turun Lawan China?
‘’Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus penanganan perkara dilimpahkan dari BC Pontianak kepada kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP),’’tambah Imik.