Tokoh Masyarakat Minta Kejati Kalbar Tegak Lurus Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah
- Ngadri/siap.viva.co.id
Siap – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi bantuan hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak Tahun 2019-2023. Pada kasus tersebut sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa.
Tokoh masyarakat Kalbar, Rihat Natsir Silalahi saat dimintai tanggapan mengenai kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar mengatakan, apabila ada penggunaan dari pemerintahan apakah itu berhubungan dengan dana hibah dan lain-lainnya, sebaiknya dipertanggungjawabkan secara baik dan secara hukum.
‘’Yang muncul akhir-akhir ini ada kasus hibah, menurut saya pribadi sebagai rakyat dan sebagai bagian masyarakat sipil, meminta kepada aparat penegak hukum atau siapapun itu,agar tegak lurus dan jangan tebang pilih,’’kata Rihat Natsir Silalahi kepada siap.Viva.co.id Jumat, 11 Oktober 2024.
Rihat menambahkan, demokrasi yang sehat, meminta hukum dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kemudian proses hukum yang berkeadilan bersendikan hukum karena negara Indonesia negara hukum.
‘’Aparat penegak hukum harus bergantung dengan sendi-sendi prosesnya. Masyarakat sipil, rakyat seluruh Indonesia, tidak menghendaki tebang pilih, karena itu menghianati jabatan,’’tambahnya.
‘’Pendapat saya APH jangan hanya fokus tentang kasusnya, tapi penggunaan APBD, karena itu uang rakyat. Dan apabila penggunaan dana hibah tersebut ada penyimpangan meski diproses hukum,’’tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, bahwa perkembangan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin sebanyak 27 orang telah diperiksa sebagai saksi.