Kemenperin Jelaskan Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Potret Iphone 16
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap alasan smartphone iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di tanah air.

GNPK RI Surati Kejati Kalbar Terkait Penanganan Kasus Penangkapan Rotan 8 Kontainer

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya Jumat 26/10/2024 mengungkapkan, iPhone 16 hingga saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Namun kata Febri, perangkat model iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos secara aturan tetap boleh masuk ke tanah air.

Difasilitasi Kemenperin, CERI dan Pelaku Industri Migas Sepakat Aturan TKDN Harus Ditegakkan

Asalkan, kata dia, smartphone asal pabrikan Amerika Serikat tersebut masuk tidak lebih dari dua unit per penumpang dan tidak boleh diperjualbelikan.

"iPhone 16 barang bawaan tidak boleh diperjualbelikan. Dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ucap Febri Hendri Antoni.

Gugatan CERI soal Pelanggaran TKDN di Sektor Migas, Pemerintah Siap Kumpulkan Semua Pihak

Adapun kata Febri, perangkat tersebut masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Aturan tersebut bertuliskan tentang barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan pribadi. Serta tidak diperjual belikan secara komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, di dalamnya termasuk kewajiban TKDN, 35 persen.

Halaman Selanjutnya
img_title