Kemenperin Jelaskan Alasan iPhone 16 Tidak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia
- Istimewa
Siap –Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap alasan smartphone iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di tanah air.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangannya Jumat 26/10/2024 mengungkapkan, iPhone 16 hingga saat ini belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Namun kata Febri, perangkat model iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos secara aturan tetap boleh masuk ke tanah air.
Asalkan, kata dia, smartphone asal pabrikan Amerika Serikat tersebut masuk tidak lebih dari dua unit per penumpang dan tidak boleh diperjualbelikan.
"iPhone 16 barang bawaan tidak boleh diperjualbelikan. Dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ucap Febri Hendri Antoni.
Adapun kata Febri, perangkat tersebut masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Aturan tersebut bertuliskan tentang barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan pribadi. Serta tidak diperjual belikan secara komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, di dalamnya termasuk kewajiban TKDN, 35 persen.