Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan
- Istock
SIAP VIVA – Oknum Debt collector Mandiri Tunas Finance Pontianak dilaporkan ke Polresta Pontianak usai melakukan perampasan satu unit mobil milik dibitur di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat belum lama ini.
Usai dilaporkan, kasus tersebut di tindak lanjuti oleh Polresta Pontianak melalui mediasi antara kedua belah pihak. Namun dua kali upaya mediasi yang dilakukan masih belum ada solusi. Mediasi pertama dilakukan pada Senin, 03 Maret 2025, dan Mediasi kedua dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pihak finance justru menyalahkan Debitur Sabran Nurdin dengan alasan sudah tidak membayar tunggakan selama 3 bulan, sementara Kuasa Hukum Sabran mengklaim bahwa klien nya sudah membayar semua tunggakan sesuai alat bukti transfer yang di tunjukan.
"Saya heran, kok saya justru dituduh tidak membayar tunggakan angsuran selama 3 bulan. Sementara saya selalu bayar, walau terkadang saya akui saya telat bayar. Namun ketelatan saya itu tetap saya penuhi, karena saya tau itu kewajiban saya selaku Debitur,’’jelas Sabran dikutip pada Kamis 20 Maret 2025.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sabran Nurdin, yaitu Asido mengatakan, laporan yang dilayang ke Polresta Pontianak hanya unsur pidana yang diduga telah dilanggar oleh pihak Mandiri Tunas Finanace melalui eksternal Dept Collector.
"Kami tidak persoalkan mengenai perdata nya klien kami, karena itu bukan ranah kepolisian untuk mengusut. Sekali lagi, kami hanya melaporkan dugaan Pelanggaran UU 42 / 1999 ttg Jaminan Fidusia, khusus nya Pasal 30,’’ujarnya.