Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan

Ilustrasi Debt Collector
Sumber :
  • Istock

LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar Mengaluasi Kasus Dugaan Kriminalisasi Guru Al Azhar

SIAP VIVA – Oknum Debt collector Mandiri Tunas Finance Pontianak dilaporkan ke Polresta Pontianak usai melakukan perampasan satu unit mobil milik dibitur di wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat belum lama ini.

Usai dilaporkan, kasus tersebut di tindak lanjuti oleh Polresta Pontianak melalui mediasi antara kedua belah pihak. Namun dua kali upaya mediasi yang dilakukan masih belum ada solusi. Mediasi pertama dilakukan pada Senin, 03 Maret 2025, dan Mediasi kedua dilakukan pada  Kamis, 13 Maret 2025.

Polres Sekadau Tertibkan PETI di Area Objek Wisata Lawang Kuari

Pihak finance justru menyalahkan Debitur Sabran Nurdin dengan alasan sudah tidak membayar tunggakan selama 3  bulan, sementara Kuasa Hukum Sabran mengklaim bahwa klien nya sudah membayar semua tunggakan sesuai alat bukti transfer yang di tunjukan.

"Saya heran, kok saya justru dituduh tidak membayar tunggakan angsuran selama 3 bulan. Sementara saya selalu bayar,  walau terkadang saya akui saya telat bayar. Namun ketelatan saya itu tetap saya penuhi, karena saya tau itu kewajiban saya selaku Debitur,’’jelas Sabran dikutip pada Kamis 20 Maret 2025.

Operasi Pekat, Polda Kalbar Tangkap 42 Preman dan Sita Miras

Sementara itu, Kuasa Hukum Sabran Nurdin, yaitu Asido mengatakan, laporan yang dilayang ke Polresta Pontianak hanya unsur pidana yang diduga telah dilanggar oleh pihak Mandiri Tunas Finanace melalui eksternal Dept Collector.

"Kami tidak persoalkan mengenai perdata nya klien kami, karena itu bukan ranah kepolisian untuk mengusut. Sekali lagi, kami hanya melaporkan dugaan Pelanggaran UU 42 / 1999 ttg Jaminan Fidusia, khusus nya Pasal 30,’’ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title