Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan

Ilustrasi Debt Collector
Sumber :
  • Istock

“Pihak yang berwenang untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri, dan dugaan pelanggaran pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan pasal 368 tentang pemerasan kepada pihak Kepolisian,’’tambahnya.

LPPNRI Minta APH Periksa Kegiatan Rehabilitasi Hutan Mangrove di Desa Batu Ampar

Asido mengaku kecewa atas lambatnya proses kerja kepolisian dalam menangani perkara ini, karena hingga saat ini unit mobil belum dijadikan barang bukti buat polisi yang nyata nyata telah dirampas dari klienya.

"Saya akan segera melaporkan kasus ini ke Propam Polda Kalbar dan tembuskan ke Mabes Polri agar Pimpinan mereka tahu kinerja anggota Polresta Pontianak,’’tegasnya.

Polres Kubu Raya Ciduk 7 Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya Eks Residivis