Rampas Mobil, Oknum Debt Collector Mandiri Tunas Finance Pontianak di Polisikan

Ilustrasi Debt Collector
Sumber :
  • Istock

“Pihak yang berwenang untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri, dan dugaan pelanggaran pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan pasal 368 tentang pemerasan kepada pihak Kepolisian,’’tambahnya.

DLH Kubu Raya Bantah PT ichiko Agro Lestari Buang Limbah ke Parit area Kebun, LPPN-RI: Tolong Tunjukan Uji Laboratorium

Asido mengaku kecewa atas lambatnya proses kerja kepolisian dalam menangani perkara ini, karena hingga saat ini unit mobil belum dijadikan barang bukti buat polisi yang nyata nyata telah dirampas dari klienya.

"Saya akan segera melaporkan kasus ini ke Propam Polda Kalbar dan tembuskan ke Mabes Polri agar Pimpinan mereka tahu kinerja anggota Polresta Pontianak,’’tegasnya.

Menilik Aktifitas Pabrik Pengilingan Kratom di Kubu Raya, Debu Kratom Beterbangan ke Jalan