Nah, Lho! Viral di Media Sosial UU IKN Belum Disahkan, Indonesia Tak Punya Ibu Kota?

Tangkapan layar IKN
Sumber :
  • https://turnbackhoax.id/

Namun, dalam regulasi yang sama, yaitu pada Pasal 39, disebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan Keppres.

Ga Kuat Nahan Nafsu, Dua Pasang Pelajar SMA Nekat Mesum di Kafe, Videonya Viral di Medsos

Kedua, meskipun Jakarta saat ini telah berstatus sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, namun di dalam Pasal 63 regulasi tersebut, dituliskan bahwa Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Hal ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Heboh Nama Pj Walikota Pontianak Ani Sofian Dicatut Penipu: Modus Bansos

Namun di dalam artikel yang sama, terdapat penjelasan dari Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono yang menyatakan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan Ibu Kota Indonesia.

Faktanya, UU IKN telah resmi disahkan dan berlaku sejak tanggal 15 Februari 2024.

Benarkah Pemerintah Gunakan Vaksin Eksperimen Cegah Cacar Monyet?

Namun, meskipun telah resmi berlaku sebagai undang-undang, Ibu Kota Jakarta, masih menjadi ibu kota negara, sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).