Jaksa Gadungan Tipu Ortu-Istri Hingga Dosen Rp 4,6 M untuk Main Judi Online Kejagung Turun Tangan

Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua Istri Hingga Dosen Rp 4,6 M
Sumber :
  • istimewa

Siap – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial CAN. Jaksa gadungan itu diduga menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman, dan seorang dosen hingga Rp4,6 miliar.

Lawan Fitnah Jelang Pilkada Depok, Chandra Singgung Korupsi Quran hingga Sapi: Itu Ada di Kubu Mana?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan penangkapan  berawal dari adanya laporan korban berinisial YIE pada Senin 26/8/2024. Saat itu YIE menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.

Setelah ditelusuri pihak Kejagung, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan juga Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung, lanjut Harli, terungkap bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan.

Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas, Kejagung Sebut Permohonan Itu Cacat Formil

"Namun, setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," kata Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

Adapun Harli menjelaskan, CAN diamankan di Apartemen Pakubuwono Terrace Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). Dari tangan CAN, Kejagung menyita barang bukti seperti pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku menipu korbannya.

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya

"Pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan. Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang jaksa," terangnya.

"Setelah ini, kita akan serahkan pelaku ke Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," tungkasnya.