Nah, Lho! Viral di Media Sosial UU IKN Belum Disahkan, Indonesia Tak Punya Ibu Kota?

Tangkapan layar IKN
Sumber :
  • https://turnbackhoax.id/

Siap – Polemik soal perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ramah diperbincangkan di media sosial.

Nah, Lho! Pertalite Tidak akan Dijual Lagi di SPBU Pertamina?

Salah satunya sebuah narasi beredar melalui media sosial X, dari akun bernama @Otto_0967 yang menyebut untuk pertama kalinya Indonesia tidak memiliki ibu kota negara.

Hal tersebut karena saat ini Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara dan IKN di Kalimantan juga belum diundangkan sebagai ibu kota negara.

Makin Geger, Akun Anonymous Indonesia Beberkan Data Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah itu...?

“Ibu kota Indonesia saat ini mana..? Jakarta sudah bukan lagi ibukota negara, IKN juga belum diundangkan menjadi ibukota negara… Apakah itu artinya, Indonesia untuk pertama kalinya tidak punya ibukota negara..? PDIP. Ini punyaku. Ini X. Ini Twitter,” tulis dalam akun tersebut seperti dikutip, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dari penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi tersebut adalah keliru. Ditemukan informasi yang menunjukkan bahwa klaim yang tercantum di dalamnya mengandung beberapa kekeliruan.

Viral Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik, Fakta atau Hoaks?

Pertama, mengenai Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi berlaku mulai pada tanggal 15 Februari 2024. Pemberlakuan undang-undang ini diikuti dengan berakhirnya status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) untuk Jakarta.

Dalam Pasal 41 ayat (2) tertulis: “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Namun, dalam regulasi yang sama, yaitu pada Pasal 39, disebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN dengan Keppres.

Kedua, meskipun Jakarta saat ini telah berstatus sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, namun di dalam Pasal 63 regulasi tersebut, dituliskan bahwa Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Hal ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Namun di dalam artikel yang sama, terdapat penjelasan dari Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono yang menyatakan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dan Ibu Kota Indonesia.

Faktanya, UU IKN telah resmi disahkan dan berlaku sejak tanggal 15 Februari 2024.

Namun, meskipun telah resmi berlaku sebagai undang-undang, Ibu Kota Jakarta, masih menjadi ibu kota negara, sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).