Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun

Potret Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Putusan vonis terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal dibacakan hari ini, Kamis 19 Oktober 2023 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejari Depok Garap Dugaan Gratifikasi 2 Anggota DPRD dari PKS, Begini Respon BKD

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang sempat tertunda putusannya akibat terdakwa sakit.

" Hari ini (Kamis) diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," ujarnya seperti dilansir pmjnews. Karena kata Ali Fikri, berdasarkan Informasi terbaru, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

Menyoal Gratifikasi Kaesang, Pengamat Tuntut Jokowi Harus Tanggung Jawab

"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya

Bahwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ujar Hakim. 

Halaman Selanjutnya
img_title