Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun

Potret Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • Istimewa

Terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Chaos di Jayapura Warga Papua Menuding Mahfud MD : Jangan Kabur Kau

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata hakim Rianto.

Jayapura Membara, Warga Papua Ini Salahkan Mahfud MD: Kau Tanggung Jawab!

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," tambahnya.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun

Video Detik-detik Mako Denzipur TNI AD Jayapura Diserang Sejumlah Massa Papua, Begini Kondisinya!