Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun

Potret Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • Istimewa

Terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Menelisik Silsilah Japto, Keturunan Ningrat Solo Dilingkaran Cendana yang Jadi Ketua PP: Ini Sepak Terjangnya

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata hakim Rianto.

PN Depok Eksekusi Lahan 6,3 Hektar di Sawangan Depok, Ini Duduk Perkaranya

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," tambahnya.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun

Nasib Tragis Sandi, Dipecat Usai 10 Tahun Mengabdi untuk Damkar Depok: Pak Prabowo Tangkap Saya