Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun

Potret Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Putusan vonis terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal dibacakan hari ini, Kamis 19 Oktober 2023 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oalah, Rupanya Begini Modus 7 Napi Kabur dari Ruang Tahanan PN Cianjur, Ini Identitas Mereka

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, putusan terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang sempat tertunda putusannya akibat terdakwa sakit.

" Hari ini (Kamis) diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," ujarnya seperti dilansir pmjnews. Karena kata Ali Fikri, berdasarkan Informasi terbaru, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

Sidang Suami Penjarakan Istri di Bojong Koneng Gaduh, Preman Bayaran Geruduk PN Cikarang

"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.

Eks Polisi Ini Dijebloskan ke Rutan Depok Gegara 7 Kali KDRT Istri hingga Keguguran

Bahwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," ujar Hakim. 

Terdakwa Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata hakim Rianto.

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," tambahnya.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun