KPU Pastikan 10 Partai Ini Tidak Dapat Kursi di DPR Salah Satunya Partainya Kaesang

Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku
Sumber :
  • istimewa

Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Komisi X DPR RI Tinjau SMA 2 Jayapura, Janjikan Bantuan Buku untuk Peningkatan Pendidikan di Papua