KPU Pastikan 10 Partai Ini Tidak Dapat Kursi di DPR Salah Satunya Partainya Kaesang

Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku
Sumber :
  • istimewa

Siap – Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 diselenggerakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Ahad, 25 Agustus 2024.  Dalam kesempatan itu, KPU menetapkan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen atau gagal memperoleh kursi DPR RI periode 2024–2049.

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Satu Anggota DPR

Adapun 10 partai politik itu, salah satunya partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.

Fenomena Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, KPU Bakal Gelar Pilkada Ulang 27 Agustus 2025

Sementara, 10 partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan, yaitu Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara, Partai Gelora (1.282.000), Partai Kebangkitan Nusantara/PKN (326.803), Partai Hanura (1.094.599), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), Partai Bulan Bintang/PBB (484.487), Partai Solidaritas Indonesia/PSI (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), Partai Persatuan Pembangunan/PPP (5.878.708), dan Partai Ummat (642.550).

Kemudian, 10 partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

Komisi III DPR Soroti Dugaan Bunuh Diri Keluarga di Ciputat Akibat Pinjol

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin.

Sementara itu, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.