Warga Depok Catat, Pemerima Amplop 'Serangan Fajar' untuk Pilkada Bisa Dipidana

Gedung Bawaslu Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengingatkan, agar masyarakat menghindari praktik transaksional atau politik uang yang biasa disebut "serangan fajar" jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kena Marah 2 Kali tapi Tetap Jadi Orang Kepercayaan Megawati, Ternyata Ini Rahasia Bambang Pacul

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengungkapkan, bahwa aturan terkait politik uang atau money politic di Pilkada itu berbeda dengan Pemilu. 

"Kalau di Pilkada itu, ada ancaman sanksi bagi penerima. Karena itulah kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari diri dari keterlibatan dalam politik uang," katanya dikutip pada Jumat, 23 Agustus 2024. 

Tok! Laporan Imam-Ririn soal Pelanggaran TSM Pilkada Depok Mentah di Bawaslu Jabar

Sebab, dalam aturan Pilkada, ada ancaman sanksi pidana. 

"Jadi saya kira ini juga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan menyamakan ketentuan di Pilkada ini dengan Pemilu, karena memang kalau di Pemilu penerima tidak ada sanksi, tapi kalau di Pilkada itu bisa terkena sanksi walaupun belum tentu diberi sanksi, tapi ada ancaman sanksi," jelasnya.

Praktisi Hukum UI Soal IBH-Ririn Ngadu ke MK Gegara Kalah Pilkada Depok: Gugatan yang Putus Asa

Sulastio menegaskan, bahwa ancaman sanksi pidana tersebut bisa berupa kurungan penjara. Dia kemudian menerangkan soal beda aturan politik uang di Pemilu, Pileg maupun Pilkada. 

"Kalau kemarin waktu Pemilu ini diskusi di Gakumdu (penegakan hukum terpadau), itu kan penyidik masih nanya kejadiannya di mana, pelakunya siapa, terus ada nggak yang terima? Jadi memang pasti ada yang teridentifikasi sebagai penerima karena yang menerima ini bisa menjadi saksi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title