Warga Depok Catat, Pemerima Amplop 'Serangan Fajar' untuk Pilkada Bisa Dipidana

Gedung Bawaslu Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengingatkan, agar masyarakat menghindari praktik transaksional atau politik uang yang biasa disebut "serangan fajar" jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Legislator Gerindra Sindir Jiwa Negarawan Petahana Depok yang Tumbang Lawan Eks Sekda

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengungkapkan, bahwa aturan terkait politik uang atau money politic di Pilkada itu berbeda dengan Pemilu. 

"Kalau di Pilkada itu, ada ancaman sanksi bagi penerima. Karena itulah kami mengimbau kepada masyarakat agar menghindari diri dari keterlibatan dalam politik uang," katanya dikutip pada Jumat, 23 Agustus 2024. 

Berkaca dari Kasus Manipulasi Suara Pileg Brebes: Demokrasi Indonesia Berada Diambang kehancuran

Sebab, dalam aturan Pilkada, ada ancaman sanksi pidana. 

"Jadi saya kira ini juga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan menyamakan ketentuan di Pilkada ini dengan Pemilu, karena memang kalau di Pemilu penerima tidak ada sanksi, tapi kalau di Pilkada itu bisa terkena sanksi walaupun belum tentu diberi sanksi, tapi ada ancaman sanksi," jelasnya.

Ray Rangkuti Desak APH Kejar Dalang Manipulasi Suara Pileg Brebes: Selesaikan Tanpa Kompromi

Sulastio menegaskan, bahwa ancaman sanksi pidana tersebut bisa berupa kurungan penjara. Dia kemudian menerangkan soal beda aturan politik uang di Pemilu, Pileg maupun Pilkada. 

"Kalau kemarin waktu Pemilu ini diskusi di Gakumdu (penegakan hukum terpadau), itu kan penyidik masih nanya kejadiannya di mana, pelakunya siapa, terus ada nggak yang terima? Jadi memang pasti ada yang teridentifikasi sebagai penerima karena yang menerima ini bisa menjadi saksi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title