Kisruh Soal Putusan MK vs DPR, MKMK: Ini Pembangkangan Secara Telanjang!

Potret kolase gedung MK dan DPR
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kehebohan soal Badan legislatif (Baleg) DPR RI yang sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU pasca putusan MK 60 dan 70 tahun 2024 mengundang rekasi dari berbagai kalangan.

Menelisik Kiprah Bawaslu Depok di Pilkada 2024

Bahkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) angkat suara terkait kehebohan tersebut.

Dalam keterangan persnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa hasil rapat Baleg DPR RI dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan 60 dan 70 tahun 2024 yang dibacakan Rabu, (21/8/2024).

Joey Pelupessy Ungkap Alasan Bangga Membela Timnas Indonesia, Darah Indonesia Mengalir di Nadinya

Namun demikian, Ia tak menampik bahwa secara kelembagaan pihaknya tidak berwenang untuk melakukan apapun.

"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna kepada awak media seperti dikutip Kamis 22/8/2024.

Viral Video Hasto Kristiyanto Beberkan Jokowi Adalah Dalang Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran

"Tapi kami (MKMK) kan tidak perlu bersikap apa apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR RI," sambungnya.

Lebih lanjut I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa untuk hal tersebut pihaknya menyerahkan keputusan kepada rakyat dan elemen sipil termasuk Civitas Akademika untuk menindaklanjuti situasi yang terjadi saat ini, MK bisa kembali bertindak ketika ada permohonan.

“Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean. MK adalah pengadilan yang sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan,”tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, rapat Baleg DPR bersama pemerintah terkait RUU Pilkada sudah selesai.

Selanjutnya hasil rapat akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. 

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Sontak setelah hal tersebut mencuat, Warganet ramai-ramai mengunggah gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakangan berwarna biru tua bertuliskan 'Peringatan Darurat'.

Unggahan ini menjadi trending topic di platform X alias Twitter dengan Peringatan Darurat. Unggahan yang sama juga dibagikan sejumlah warganet via Instagram Stories.