Soal Putusan MK Terkait Pilkada 2024, Qodari: Sudah Kebablasan, Keblinger Harus di Reformasi?

Potret pengamat politik Muhammad Qodari
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Mendadaknya muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pada pelaksanaan Pilkada 2024 menuai reaksi dari beragam kalangan terutama para pengamat politik, salah satunya Muhammad Qodari.

Viral, Seorang Anak Pecat Ayah dari Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalbar

Dalam sebuah acara diskusi disalah satu stasiun tv swasta, Qodari menyoroti soal putusan MK yang menyebutkan bahwa partai politik tanpa kursi bisa mencalonkan calon Kepala Daerah.

Menurut Qodari, hal tersebut sudah kebablasan, karena sebenarnya aturan partai boleh mencalonkan itu sudah diakomodasi dalam undang undang yang ada.

Pengamat Politik Kalbar Tanggapi Pernyataan Maman Abdurrahman, Paling ''Dayak''

"Jadi menurut saya ini sudah kebablasan ya, keblinger itu," kata Qodari seperti dikutip youtube iNews tv, Rabu 21/8/2024.

Lebih lanjut Qodari mengatakan bahwa dalam undang undang Pilkada itu ada aturan bahwa mencalonkan itu ada dua cara, pertama dengan jumlah kursi, kedua jumlah suara.

Puluhan Daerah Hadapi Kotak Kosong, KPU bakal Tunda Pilkada Serentak Tahun Depan

"Kalau dengan kursi itu 20%, sementara suara 25%, jadi ngapain lagi tuh MK bikin angka angka baru, itu menurut saya keblinger ya," ucap Qodari.

Lebih lanjut Qodari menuturkan bahwa dirinya menilai MK ini aneh, karena menurutnya MK paling lucu di republik.

"Ya Anda (MK) itu ada karena orang mau bertanya orang itu punya pikiran tentang pasal itu bisa macam macam makanya harus ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, kalau anda mengatakan ini sudah jelas Ceto welo welo ngapain anda disitu" katanya.

"Bubar aja Mahkamah Konstitusi, ini juga kacau lagi, kenapa? Pertimbangan atau amar?kalau anda tidak mau kasih fatwa, keputusan atau amar enggak usah panjang panjang dengan pertimbangan pertimbangan yang bikin bingung orang," sambungnya.

Kemudian, kata Qodari, kejadian ini sebetulnya menegaskan bahwa MK ini harus di reformasi harus ada undang undang MK karena sudah kebablasan.

"Dia menguji undang undang, dia juga menulis undang undang jadi kebablasan, karena sudah banyak kasus dimana MK itu sok tau,"

"Mohon maaf, undang undang itu bos, dibuat melalui proses yang panjang, ada kajian, simulasi apalagi tentang pemilu," katanya.

Qodari mengatakan, Makanya ketika MK menetapkan soal pemilu serentak kaget kaget sendiri dia, karena kalau pemilu serentak petugas yang tadinya bekerja dari pagi sampai siang atau sore ternyata harus sampai pagi lagi.

Hingga, kata Qodari, ada yang tua tua sampai pulang ke rahmatullah, habis itu timbul hoaks lagi karena disebut manipulasi politik.

"Jadi MK ini menurut saya, ga pernah hati hati dengan keputusannya makanya harus direformasi, tugas MK itu kembalikan saja untuk menguji undang undang kalau dianggap bertentangan," tandasnya.