Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Sekarang Begini Nasib Iptu Rudiana, Jabatannya Dicopot, Benarkah?
- Istimewa
Setelah itu, kata Ito Sumardi, di hari kedua Rudiana juga diperiksa oleh tim khusus Mabes Polri.
Ia mengatakan bahwa Polri tidak boleh menolak laporan apapun terutama yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019.
Ito Sumardi juga mengatakan, terkait kasus yang melibatkan Iptu Rudiana, seorang anggota kepolisian aktif, langkah-langkah yang diambil Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian N 7 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan harus melalui proses penyelidikan yang melibatkan saksi-saksi dan bukti-bukti, yang kemudian akan diklarifikasi untuk menilai apakah keterangan tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah.
Ito Sumardi menambahkan juga mengenai Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.
Peraturan ini menyatakan bahwa setiap anggota yang diduga terlibat dalam masalah hukum akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status keanggotaannya sebagai polisi.
“Dengan dasar tersebut, saat ini Rudiana telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Polsek, yang bertujuan untuk mempermudah proses pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.