Usai Diperiksa Bareskrim Polri, Sekarang Begini Nasib Iptu Rudiana, Jabatannya Dicopot, Benarkah?

Potret kolase Iptu Rudiana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

SiapIptu Rudiana ayah almarhum Eki korban kasus Vina Cirebon yang belakangan ini terus menjadi sorotan publik sempat diterpa isu tak sedap lantaran dikabarkan menghilang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Nah kekinian, kabar mengejutkan dari Iptu Rudiana kembali menghebohkan publik lantaran disebut telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kepetakan, Kota Cirebon buntut dari kasus Vina Cirebon yang diduga sarat dengan kejanggalan dan Rekayasa.

Kabat tentang dicopotnya Iptu Rudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kepetakan Kota Cirebon diungkap oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dalam sebuah wawancara dengan tvOne pada Rabu 14/8/2024.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Diketahui, Keputusan mencopot dan menonaktifkan Iptu Rudiana dari Jabatan Kapolsek tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan transparansi dalam penanganan kasus Vina Cirebon.

"Saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek, sehingga memudahkan untuk pemanggilan,"ungkap Ito Sumardi seperti dikutip wawancara tvOne Rabu 14/8/2024.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

Kabar pencopotan Iptu Rudiana tersebut bisa dipegang.

"Sebagai informasi A1, satu minggu yang lalu itu pak Kapolri dan pejabat utama Mabes Polri memeriksa langsung saudara Rudiana, dan informasi ini bisa dipegang, pak Kapolri ingin tau betul apa yang terjadi sebenarnya, itu Pak Kapolri langsung ya," katanya.

Setelah itu, kata Ito Sumardi, di hari kedua Rudiana juga diperiksa oleh tim khusus Mabes Polri.

Ia mengatakan bahwa Polri tidak boleh menolak laporan apapun terutama yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019.

Ito Sumardi juga mengatakan, terkait kasus yang melibatkan Iptu Rudiana, seorang anggota kepolisian aktif, langkah-langkah yang diambil Polri mengacu pada Peraturan Kepolisian N 7 Tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan harus melalui proses penyelidikan yang melibatkan saksi-saksi dan bukti-bukti, yang kemudian akan diklarifikasi untuk menilai apakah keterangan tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah.

Ito Sumardi menambahkan juga mengenai Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.

Peraturan ini menyatakan bahwa setiap anggota yang diduga terlibat dalam masalah hukum akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status keanggotaannya sebagai polisi.

“Dengan dasar tersebut, saat ini Rudiana telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Polsek, yang bertujuan untuk mempermudah proses pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.