Eks Direktur OJK: Pentingnya Perlindungan Hukum di Balik Fintech P2P Lending

Ilustrasi investasi P2P lending
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus gugatan wanprestasi yang melibatkan platform peer-to-peer (P2P) lending, TaniFund menuai sorotan banyak pihak. 

Komitmen Berantas Pinjol Ilegal, Easycash Berkolaborasi dengan Aftech Gelar Literasi Keuangan Digital

Hal itu menandakan pentingnya edukasi publik mengenai mekanisme kerja industri fintech ini.

Mantan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi yang menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut, menekankan bahwa pemahaman yang keliru tentang P2P lending sering menjadi akar permasalahan.

APPI Gelar Sosialisasi UU Jaminan Fidusia di Pontianak

Hendrikus menjelaskan bahwa P2P lending adalah inovasi pendanaan yang menghubungkan langsung antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). 

Platform P2P berperan sebagai perantara yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak secara online. "Penyelenggara P2P lending tidak diperkenankan memungut biaya dari lender atau borrower," tegasnya.

Heboh Tifa Finance Tak Lagi Bagi Dividen, Begini Jawaban Direksi

"Konsepnya mirip seperti kita meminjamkan uang kepada teman. Jika teman kita tidak mampu mengembalikan pinjaman, kita tidak bisa menuntut platform tempat kita dipertemukan," sambungnya.

Salah satu kesalahpahaman umum adalah menganggap P2P lending sama dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. 

Halaman Selanjutnya
img_title