Komitmen Berantas Pinjol Ilegal, Easycash Berkolaborasi dengan Aftech Gelar Literasi Keuangan Digital

Easycash Berkolaborasi dengan Aftech Gelar Literasi Keuangan Digital
Sumber :
  • istimewa

Siap –Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi, Easycash di bawah PT Indonesia Fintopia Technology memiliki komitmen ingin membantu masyarakat dalam memerangi perusahaan pinjol ilegal yang terus tumbuh menjamur di Indonesia. 

Polisi Selidiki Kemungkinan Pembunuhan dalam Kasus Kematian Keluarga di Cirendeu

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Head Corporate Affairs Easycash, Wildan Kesuma dalam acara talkshow bertajuk “Pendanaan Sehat: Bijak Mengelola Keuangan Menggunakan Fintech Lending” di INFINITY Stage Indonesia Fintech Summit & Expo, di Jakarta, Selasa (12/12/2024).

“Kolaborasi Easycash dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)  ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan terhadap peningkatan literasi keuangan dan kesadaran digital masyarakat. Bila dua hal ini sudah dimiliki, maka masyarakat akan selamat dari ancaman pinjol ilegal,” ujar Wildan, dalam keterangan, Selasa (12/12/2024).

Komisi III DPR Soroti Dugaan Bunuh Diri Keluarga di Ciputat Akibat Pinjol

Wildan juga memberikan apresiasinya atas keberhasilan AFTECH yang telah berhasil menggelar acara tersebut untuk memberikan edukasi yang luas tentang industri P2P lending melalui Indonesia Fintech Summit & Expo serta Bulan Fintech Nasional 2024.

“Kami senang dapat berkolaborasi dalam upaya AFTECH dan OJK untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat akan potensi produk dan layanan fintech. Sebagai platform P2P lending, selain mendukung peningkatan literasi keuangan, kami juga berharap bisa terus mendukung perluasan inklusi keuangan dengan menjangkau segmen unbanked dan underbanked,” terangnya.

Detik-detik Propam Polres Ketapang Periksa Handphone Anggota

Adapun Wildan mengungkapkan, jumlah pinjol ilegal yang terus bermunculan menjadi perhatian bersama tak hanya pemerintah, namun pelaku industry P2P lending dan juga masyarakat.

Di informasikan pada periode Februari hingga Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 537 platform pinjol ilegal, jauh di atas jumlah platform P2P lending legal yang saat ini sebanyak 97 entitas.

Halaman Selanjutnya
img_title