Muannas Sebut Said Didu Bukan Dipolisikan PIK 2, Tapi APDESI Karena Dugaan Hoaks dan Ujaran Kebencian

Muannas Alaidid Kuasa Hukum Pantai Indah Kapuk 2
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Konsultan Hukum Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Muannas Alaidid menegaskan bahwa kasus hukum yang melanda Muhammad Said Didu di Mapolresta Tangerang hari ini bukan karena dipolisikan oleh pengembang PIK 2, melainkan murni aduan masyarakat.

Dijelaskan Muannas, laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota karena ujaran Said Didu yang dinilai tendensius dan berunsur hoaks, sehingga terjadi adu domba dan kegaduhan di kalangan masyarakat.

“Kasus Si Didu ini bukan dia lawan PIK 2, tapi ada laporan dari APDESI Tangerang yang resah dengan ujaran dia yang diduga berunsur hoaks dan ujaran kebencian,” kata Muannas kepada wartawan, Selasa (19/11).

Apalagi telah beredar video keterangan pers Maskota tentang alasan mengapa mereka terpaksa melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang. Sebab, pihaknya difitnah telah bersekongkol dengan pengembang PSN – PIK 2 untuk menggusur paksa tanah rakyat, serta membeli lahan mereka dengan nilai yang sangat murah.

“Kalau kita dengar statemen Pak Maskota kan jelas alasannya, mereka merasa difitnah oleh si Didu sehingga warganya akhirnya resah. Apalagi kan ujaran itu disampaikan Didu lewat video ya,” ujarnya.

Terkait dengan laporan tersebut, Muannas Alaidid pun mendukung proses hukum dan berharap Polri melalui Polresta Tangerang bisa menindak dengan tegas Said Didu.

“Saya mendukung penuh Polri menegakkan hukum. Tidak boleh demokrasi disalahgunakan seperti itu, Semua kan ada batasnya, kalau hoaks dan fitnah apalagi disebarkan melalui elektronik, ada konsekuensi hukumnya kan,” terang Muannas.

Lebih lanjut, Muannas yang juga advokat ini pun berharap masyarakat di Tangerang khususnya Tangerang Utara tidak mudah terprovokasi dengan narasi negatif dari Said Didu.

Pengakuan Ismail Warga Tanara Terkait Proyek Strategis Nasional PIK 2, Patahkan Narasi Sesat soal Perampasan Tanah

Apalagi disinyalir ada unsur kepentingan pribadi di balik aktivitas Said Didu mengusik PSN PIK 2.


“Semoga dengan pelaporan ini, bisa terbuka dengan jelas apa motif utama Said Didu, dan berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Said Didu diperiksa oleh Polresta Tangerang bukan karena aktivitasnya memberikan kritik soal PSN – PIK 2, melainkan atas laporan yang dilayangkan oleh APDESI Kabupaten Tangerang karena ujaran kebencian dan hoaks melalui ITE.

Hal ini disampaikan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota. Ia menegaskan bahwa pelaporannya terhadap Said Didu tak ada kaitannya dengan PIK 2, melainkan ujaran yang disampaikan Didu sehingga para kepala Desa merasa menjadi korban hoaks.

“Yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah ke pengembang,” kata Maskota dalam video, Senin (18/11) kemarin.

Geger! Pengacara Alvin Lim Bongkar Pelanggaran Perjanjian Damai Charlie Chandra, Begini Katanya ....


Kemudian soal penggusuran tanah warga untuk PSN PIK 2. Menurut Maskota, hal itu juga salah besar. Ia menegaskan bahwa tuduhan Said Didu jelas salah besar.

“Kedua, menggusur warga masyarakatnya yang digusur semena-mena tidak dimanusiakan,” lanjut Maskota.
Dua narasi yang dibangu Said Didu tersebut akhirnya memicu polemik hingga pelaporan APDESI Kabupaten Tangerang di Mapolresta Tangerang.

“Nah, ini yang menjadi persoalan yang membuat kami para kepala desa dan tokoh masyarakat merasa sakit hati, karena kami sebagai kepala desa sifatnya melayani masyarakat yang ada di wilayah Tangerang Utara,” tegas Maskota.

Tanggapi Said Didu, Muannas: Muannas : Bencana Dijadikan Alat untuk Serang PSN PIK 2