Tak Ada Sertifikat Laut, Muannas: Itu Lahan Terabrasi
- Istimewa
Siap – Polemik terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir, termasuk isu pagar laut sepanjang 30 km, kembali mencuat.
Muannas Alaidid menegaskan bahwa klaim laut yang disertifikatkan tidaklah benar.
Menurutnya, yang terjadi adalah alih fungsi lahan tambak atau sawah milik warga yang terabrasi, namun batas-batasnya masih jelas dan kemudian dialihkan sesuai prosedur hukum.
“Pernyataan Menteri ATR/BPN kemarin sangat jelas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada adalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, namun batasnya tetap dapat diketahui dan tercatat dalam dokumen resmi, lalu dialihkan menjadi HGB dan SHM,” ujar Muannas.
Koordinasi dengan Lembaga Geospasial
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memeriksa garis pantai Desa Kohod.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah HGB dan SHM berada di dalam atau di luar garis pantai berdasarkan perubahan garis pantai sejak tahun 1982 hingga 2024.