Tak Ada Sertifikat Laut, Muannas: Itu Lahan Terabrasi
- Istimewa
Muannas juga menyebutkan bahwa pengecekan melalui Google Earth menunjukkan kavling HGB dan SHM yang berada di sekitar pagar bambu bukanlah laut, melainkan lahan warga yang telah terabrasi.
“Masalah ini muncul karena ada yang salah memahami bahwa pagar laut sepanjang 30 km tersebut adalah bagian dari SHGB milik pengembang, padahal sebagian di antaranya adalah SHM milik warga,” tambahnya.
Semua Proses Sesuai Prosedur
Terkait penerbitan HGB dan SHM, Muannas memastikan bahwa semua dokumen diterbitkan melalui proses yang legal.
Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik PT setelah melalui pembelian resmi, pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
“SHGB yang ada diterbitkan sesuai proses dan prosedur. Semula lahan tersebut SHM milik warga, dibeli secara resmi oleh PT, di balik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap,” tegas Muannas.
Klarifikasi Isu Pagar Laut