Tak Ada Sertifikat Laut, Muannas: Itu Lahan Terabrasi

Kolase pagar laut dan Muannas Alaidid
Sumber :
  • Istimewa

Muannas juga menyebutkan bahwa pengecekan melalui Google Earth menunjukkan kavling HGB dan SHM yang berada di sekitar pagar bambu bukanlah laut, melainkan lahan warga yang telah terabrasi.

Profil 3 Kepala Desa yang Disorot soal Kasus Pagar Laut, Said Didu: Trio Inilah yang Paling Membela Oligarki

“Masalah ini muncul karena ada yang salah memahami bahwa pagar laut sepanjang 30 km tersebut adalah bagian dari SHGB milik pengembang, padahal sebagian di antaranya adalah SHM milik warga,” tambahnya.

Semua Proses Sesuai Prosedur

Bukan Cuma Dibongkar, Mahfud MD Sebut Pagar Laut Pidana: Tapi Kok Tidak Ada Aparat yang Bersikap Tegas?

Terkait penerbitan HGB dan SHM, Muannas memastikan bahwa semua dokumen diterbitkan melalui proses yang legal. 

Lahan yang semula berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik PT setelah melalui pembelian resmi, pembayaran pajak, serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

SHM dan SHGB Laut Tangerang Terbit, Jokowi: Yang Penting Proses Legalnya

“SHGB yang ada diterbitkan sesuai proses dan prosedur. Semula lahan tersebut SHM milik warga, dibeli secara resmi oleh PT, di balik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap,” tegas Muannas.

Klarifikasi Isu Pagar Laut

Halaman Selanjutnya
img_title