Kisruh PIK 2, Muannas Alaidid Sebut Kasus Said Didu Seperti Buni Yani: Jangan Mau Dibohongin

Muannas Alaidid terkait kasus Said Didu soal PIK 2
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pengacara pengembang PIK 2, Muannas Alaidid menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Said Didu adalah murni pelanggaran tindak pidana. 

Ga Kaleng kaleng, Ini Jurus Jitu PIK 2 Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak di Wilayah Sepatan Tangerang

Dikutip dari akun media sosial X pribadinya, @muannas_alaidid, ia menyebut kasus Said Didu nyaris serupa dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Bunyi Yani, maupun Ruslan Buton, yakni terkait penyebaran informasi bohong atau hoax hingga penghasutan.

"Jangan mau dibohongin, kasus Said Didu tidak bisa dibela dengan alasan kebebasan berpendapat sama seperti Sugik Nur, Ruslan Buton, Adam Deni, Jonru Ginting, Buni Yani dsb," tulis Muannas Alaidid disitat pada Selasa, 19 november 2024.  

Maling Teriak Maling di Tengah Polemik PIK 2, Charlie Chandra Digas Balik Kuasa Hukum PT MBM

Lebih lanjut ia memastikan, bahwa pihak yang melaporkan Said Didu ke polisi tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional, yakni Pantai Indah Kapuk atau PSN PIK 2.

"Kemudian yang melaporkan Said Didu itu bukan dan tak ada hubungan sama sekali dengan PIK 2, tapi sejumlah kepala desa yang tegabung dalam Apdesi dan warga Banten yang marah, ini alasannya. @DivHumas_Polri," ujarnya.

Pengadilan Kabulkan Praperadilan, Kasus Charlie Chandra Kembali Diproses

Polemik PIK 2

Sementara itu, mantan Menkopolhukam, Mahfud MD dengan tegas membelas Said Didu terkait polemik yang terjadi di balik mega proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. 

Halaman Selanjutnya
img_title