Pengamat Minta Pemeriksaan Said Didu Tidak Dipolitisasi
- Istimewa
Siap – Polresta Tangerang akan memanggil Said Didu sebagai terlapor dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, pada Selasa, 19 November 2024.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota.
Said Didu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan 3, UU No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transasi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Said Didu dipanggil sebagai saksi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/751/VIII/2024/SPKT tanggal 16 Agustus 2024.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengharapkan agar pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu tidak dipolitisasi oleh pihak mana pun.
"Kami melihat Polresta Tangerang, Banten memanggil Said Didu untuk merespon pengaduan masyarakat dan ini menurut kami murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa ke politik. Semua pihak harus menghormati proses hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan seperti dikutip.
Menurut Edi, pemanggilan Polresta Tangerang terhadap Said Didu saat ini, untuk kepentingan penyelidikan terkait laporan dari Maskota, Ketua Aosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.