Resmi Diusung Demokrat dan PKB, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Kontongi Tiket Aman Pilkada Depok

Cengkraman Kuat Koalisi SS di Pilkada Depok Solid Dukung Supian Suri
Sumber :
  • istimewa

Siap – Calon Walikota dan calon Wakil Walikota Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah kini mendapatkan dukungan penuh dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) dalam Pilkada Depok 2024.

Tak Peduli PKS, Habib Bahar Ultimatum Suswono Gegara Hina Nabi: Proses Hukum Penista Agama

Langkah politik pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dalam Pilkada Depok 2024, semakin terang benderang. Karena akhirnya telah mengantongi tiket dari dua Partai Besar tersebut untuk melenggang ke kontestasi pemilihan demokrasi lima tahunan itu.

Adapun, PKB dan Partai Demokrat sendiri memiliki masing-masing lima kursi yang jika ditotal menjadi 10 kursi berdasarkan hasil Pileg 2024. Artinya, tiket dari dua partai tersebut sudah cukup untuk mengusung pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dalam Pilkada Depok mendatang.

Hasil Survei Supian-Chandra Kembali Unggul dari Petahana Depok, LS Vinus: Efek Media

Dua surat rekomendasi dari kedua partai tersebut juga sekaligus menepis asumsi public yang sempat menduga bahwa pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah tak akan melaju di Pilkada Depok 2024, sebab tak mendapatkan SK dari partai politik.

Terbaru, DPC PKB Kota Depok memberikan SK Pasangan bagi Supian Suri dan Chandra Rahmansyah untuk melenggang dalam Pilkada Depok 2024 di Posko Pemenangan PKB, Jalan Siliwangi, Jumat 9/8/2024.

Seabrek Janji Walikota dari PKS Siasati Macet Sawangan Depok, Apa Kabar Proyek Markaswangi?

Ketua DPC PKB Kota Depok, M. Faizin menyampaikan, ucap syukur atas kecepatan bagi restu DPP PKB dalam memberikan SK kepada pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah dalam Pilkada Depok mendatang.

"Alhamdulilah, hari ini diserahkan SK dari DPP untuk Supian-Chandra di Pilkada Kota Depok 2024," ucap M Faizin saat menyerahkan SK di Rumah Pemenangan Supian-Chandra di Jalan Siliwangi, Kota Depok.

Halaman Selanjutnya
img_title