Kejanggalan Kasus Vina Cirebon Kembali Terbongkar, Ternyata HP Eky Tidak Disita Sebagai Barang Bukti
- Istimewa
Siap –Fakta mengejutkan kejanggalan soal bukti komunikasi elektronik dalam kasus Vina Cirebon kembali terbongkar.
Pasalnya, diketahui gawai atau HP milik Muhammad Rizki alias Eky yang merupakan korban tewas yang disebut sebagai korban pembunuhan di kasus Vina Cirebon tidak disita sebagai barang bukti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Toni RM pengacara Pegi Setiawan dalam kanal YouTube miliknya.
"Ini yang belum banyak masyarakat tau, bahwa Handphone Eky tidak disita sebagai barang bukti oleh pihak yang berwajib, bayangkan, HP Korban tidak disita padahal dia disebut sebagai korban pembunuhan," ungkapnya seperti dikutip Youtube Pengacara Toni, Selasa 13/8/2024.
Lebih lanjut, Toni mengatakan padahal handphone almarhum Eky sebagai korban yang disebut sebagai kasus pembunuhan sangatlah penting, lalu kenapa tidak disita.
"Handphone milik eky korban pembunuhan tidak disita sebagai barang bukti, padahal itu penting untuk mengetahui komunikasi terakhir yang dilakukan dengan siapa, apakah ada komunikasi yang bersifat pengancaman atau lain sebagainya," tuturnya.
"Ada apa ini, jangan jangan jika handphone Eky dibuka akan ketauan semua dan akan terungkap kejadian yang sebenarnya, makanya Hp Eky tidak disita," sambungnya.