Berlangsung Sakral, Ini Proses Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal vs Iptu Rudiana Kasus Vina Cirebon
Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
Lebih lanjut Titin mengungkapkan, adapun materi sumpah pocong ini terkait dengan tuduhan pada Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.
Baca Juga :
Makin Terpojok, Elza Syarief Tuding Dedi Mulyadi Bayar Aep dan Suroto Buat Cabut Laporan?
"Materinya adalah Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. Saka Tatal mengalami penganiayaan yang luar biasa, sehingga dipaksa mengakui," ujarnya.
Menurut Titin, Saka dan tujuh terpidana itu hanya korban salah tangkap. Bahkan beberapa dari mereka akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga :
Detik detik Elza Syarief Dibuat Tak Berkutik Jutek Bongso, Ini Fakta, Baca Lagi Putusannya!!!
"Untuk Saka Tatal (dipenjara) 8 tahun," katanya.