Berlangsung Sakral, Ini Proses Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal vs Iptu Rudiana Kasus Vina Cirebon

Ilustrasi sumpah pocong Saka Tatal vs Iptu Rudiana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal telah siap melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menantang Iptu Rudiana ayah Eky, agar ikut dalam ritual sakral tersebut. 

Geger Kesaksian Dede dan Liga Akbar di Sidang PK, Elza Syarief: Asal Ngomong, Ga Ada Legalitasnya!!

Kesiapan Saka Tatal melakukan prosesi sumpah pocong diungkapkan oleh pengacaranya, Titin Prialianti. Ia mengatakan, ritual tersebut bakal berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati.

"Kami sudah mempersiapkan semuanya, termasuk kami, saya, sudah sowan ke Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati dan sudah mempersiapkan semuanya, termasuk juga menyiapkan dua kain kafan. Kemudian perlengkapan lainnya," kata Titin dikutip dari tayangan TV One pada Jumat, 9 Agustus 2024. 

Sesumbar Elza Syarief Soal Rudiana Diminta Hadir di Sidang PK, Siapa yang Manggil, Hakim? Ga Bisa!!

Titin mengungkapkan, bahwa proses ritual sumpah pocong ini sama persis dengan tata cara memperlakukan jenazah bagi umat Muslim. 

"Karena kan kalau sumpah pocong, kalau informasi dari pimpinan padepokan itu persis ritualnya seperti memandikan jenazah. Ada wangi-wangian, ada bunga-bunga. Jadi sudah dipersiapkan seluruhnya, kami tinggal menunggu tim dari Jakarta," ujarnya.

Terkuak, Marliyana Akhirnya Blak blakan Soal Kasus Kematian Vina dan Rekaman Kesurupan Linda

Saat ini, ia mengaku tengah menunggu tim pengacara Saka Tatal lainnya yang berangkat dari Jakarta. Selain itu, Titin berharap agar Iptu Rudiana dapat memenuhi tantangan untuk memperjelas kasus Vina Cirebon dan Eky tahun 2016 lalu.

"Kami harapkan Bapak Rudiana bisa hadir. Karena kain kafan yang disiapkan itu sudah dua. Buat bapak Rudiana dan Saka Tatal," katanya.

Lebih lanjut Titin mengungkapkan, adapun materi sumpah pocong ini terkait dengan tuduhan pada Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon lainnya. 

"Materinya adalah Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. Saka Tatal mengalami penganiayaan yang luar biasa, sehingga dipaksa mengakui," ujarnya.

Menurut Titin, Saka dan tujuh terpidana itu hanya korban salah tangkap. Bahkan beberapa dari mereka akhirnya divonis penjara seumur hidup. 

"Untuk Saka Tatal (dipenjara) 8 tahun," katanya.