Dalam Ajaran Islam Ada Tiga Macam Sumpah, Adakah Sumpah Pocong dan Sumpah Banyu Cis?

Ilustrasi sumpah dalam Islam
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut ia menjelaskan, sumpah dalam Islam itu terdiri dari tiga jenis. Pertama, kata Syamsul, adalah sumpah laghwi

Kasus Vina Kembali Mencuat Usai PK Terpidana Ditolak MA, Kuncinya Iptu Rudiana?

Sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya, 'Demi Allah kamu harus datang' dan 'demi Allah kamu wajib makan'. Meski menggunakan nama Allah, namun kata-kata 'demi Allah' tidak dimaksud untuk bersumpah. Maka, hukum sumpah ini tidak wajib membayar kafarat atau penebus dosa sumpah.

"Sumpah laghwi memang menyebut nama Allah, tapi tidak dimaksudkan untuk betul-betul bersumpah. Namun karena saking cintanya kepada Allah. Misalnya, ada orang yang selalu spontan menyebut asma Allah tiap bertutur kata," katanya.

Pandangan Islam soal Hipnosis Usai Seorang Ibu di Depok Jadi Korban, Emas Senilai Rp 100 Juta Raib

Kedua, sumpah mun'aqadah. Menurut dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, mun'aqadah adalah sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya, 'Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah' atau 'Saya bersumpah, demi Allah tidak akan menipumu.'

Hukum sumpah ini adalah wajib membayar kafarat jika melanggarnya sebagaimana termaktub dalam QS Al Maidah: 89.

Menapak Sisi Lain Aguan, Sang Filantropis di Balik Keberhasilan Bisnis Properti

Adapun kafarat sumpah itu secara berurut adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. 

Jika semua itu tidak bisa dilakukan, maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Halaman Selanjutnya
img_title