Dalam Ajaran Islam Ada Tiga Macam Sumpah, Adakah Sumpah Pocong dan Sumpah Banyu Cis?

Ilustrasi sumpah dalam Islam
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut ia menjelaskan, sumpah dalam Islam itu terdiri dari tiga jenis. Pertama, kata Syamsul, adalah sumpah laghwi

Menohok, Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas, Reza Indragiri: Sampai Kapan Mabes Polri Mau Bungkam?

Sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Contohnya, 'Demi Allah kamu harus datang' dan 'demi Allah kamu wajib makan'. Meski menggunakan nama Allah, namun kata-kata 'demi Allah' tidak dimaksud untuk bersumpah. Maka, hukum sumpah ini tidak wajib membayar kafarat atau penebus dosa sumpah.

"Sumpah laghwi memang menyebut nama Allah, tapi tidak dimaksudkan untuk betul-betul bersumpah. Namun karena saking cintanya kepada Allah. Misalnya, ada orang yang selalu spontan menyebut asma Allah tiap bertutur kata," katanya.

Diskakmat Kuasa Hukum Saka Tatal dengan Sebutan Khayalan Tingkat Tinggi, Elza Syarief Ngamuk

Kedua, sumpah mun'aqadah. Menurut dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, mun'aqadah adalah sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya, 'Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah' atau 'Saya bersumpah, demi Allah tidak akan menipumu.'

Hukum sumpah ini adalah wajib membayar kafarat jika melanggarnya sebagaimana termaktub dalam QS Al Maidah: 89.

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Berproses, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Senggol LPSK, Lembaga.....

Adapun kafarat sumpah itu secara berurut adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. 

Jika semua itu tidak bisa dilakukan, maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Halaman Selanjutnya
img_title