Tanggapan Buya Yahya soal Hukum Dalam Islam Terkait Sumpah Pocong dan Sumpah Banyucis Saka Tatal

Buya Yahya dan ilustrasi sumpah pocong
Sumber :
  • Istimewa

Dalam surat tantangan itu, kuasa hukum mengutip omongan hakim dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, yang mengatakan, bahwa siapa pun di dunia ini berhak untuk melakukan perbuatan, tetapi ingatlah setelah kematian akan ada hisab.

Menohok, Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas, Reza Indragiri: Sampai Kapan Mabes Polri Mau Bungkam?

"Sebenarnya di Cirebon tuh ada sumpah namanya sumpah Banyucis. Sumpah Banyucis itu dilakukan di Masjid Agung Sang Cipta Rasa. Itu memang luar biasa, lebih dari ini sumpah pocong," kata Titin, kuasa hukum Saka Tatal. 

Ia menjelaskan,  sumpah banyucis merupakan peninggalan Sultan Syarif Hidyatullah.

Diskakmat Kuasa Hukum Saka Tatal dengan Sebutan Khayalan Tingkat Tinggi, Elza Syarief Ngamuk

Ritual keramat itu dilakukan dengan menggunakan tongkat sang sultan yang dipercaya bertuah. 

"Nanti siapa pun yang bersumpah itu tongkatnya dicelupkan ke air yang ada di situ, air sumur. Kemudian dilakukan sumpah itu," katanya.

Sidang PK Terpidana Kasus Vina Berproses, Kuasa Hukum Iptu Rudiana Senggol LPSK, Lembaga.....

Hukum Dalam Islam

Ulama kharismatik asal Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mengatakan bahwa dalam Islam bersumpah atas nama Allah SWT biasa disebut dengan istilah Mubahalah.

Halaman Selanjutnya
img_title