Tanggapan Buya Yahya soal Hukum Dalam Islam Terkait Sumpah Pocong dan Sumpah Banyucis Saka Tatal

Buya Yahya dan ilustrasi sumpah pocong
Sumber :
  • Istimewa

Dalam surat tantangan itu, kuasa hukum mengutip omongan hakim dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, yang mengatakan, bahwa siapa pun di dunia ini berhak untuk melakukan perbuatan, tetapi ingatlah setelah kematian akan ada hisab.

Sidang PK Enam Terpidana Selesai, Debat Panas Elza Syarief vs Titin Prialianti Berujung Somasi

"Sebenarnya di Cirebon tuh ada sumpah namanya sumpah Banyucis. Sumpah Banyucis itu dilakukan di Masjid Agung Sang Cipta Rasa. Itu memang luar biasa, lebih dari ini sumpah pocong," kata Titin, kuasa hukum Saka Tatal. 

Ia menjelaskan,  sumpah banyucis merupakan peninggalan Sultan Syarif Hidyatullah.

Menanti Hasil Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina, Ini Kata Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Ritual keramat itu dilakukan dengan menggunakan tongkat sang sultan yang dipercaya bertuah. 

"Nanti siapa pun yang bersumpah itu tongkatnya dicelupkan ke air yang ada di situ, air sumur. Kemudian dilakukan sumpah itu," katanya.

Ngeri, Gegara Geram Dituding Menyiksa Terpidana Kasus Vina, Aris Papua Tantang Aldi Sumpah Pocong?

Hukum Dalam Islam

Ulama kharismatik asal Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mengatakan bahwa dalam Islam bersumpah atas nama Allah SWT biasa disebut dengan istilah Mubahalah.

Halaman Selanjutnya
img_title