Tanggapan Buya Yahya soal Hukum Dalam Islam Terkait Sumpah Pocong dan Sumpah Banyucis Saka Tatal
- Istimewa
Dalam surat tantangan itu, kuasa hukum mengutip omongan hakim dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, yang mengatakan, bahwa siapa pun di dunia ini berhak untuk melakukan perbuatan, tetapi ingatlah setelah kematian akan ada hisab.
"Sebenarnya di Cirebon tuh ada sumpah namanya sumpah Banyucis. Sumpah Banyucis itu dilakukan di Masjid Agung Sang Cipta Rasa. Itu memang luar biasa, lebih dari ini sumpah pocong," kata Titin, kuasa hukum Saka Tatal.
Ia menjelaskan, sumpah banyucis merupakan peninggalan Sultan Syarif Hidyatullah.
Ritual keramat itu dilakukan dengan menggunakan tongkat sang sultan yang dipercaya bertuah.
"Nanti siapa pun yang bersumpah itu tongkatnya dicelupkan ke air yang ada di situ, air sumur. Kemudian dilakukan sumpah itu," katanya.
Hukum Dalam Islam
Ulama kharismatik asal Cirebon, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya mengatakan bahwa dalam Islam bersumpah atas nama Allah SWT biasa disebut dengan istilah Mubahalah.