Polemik Cuci Rapor, Sekdis Tegaskan Kepsek SMPN 19 Depok Tidak Dipecat, Ini Alasanya
- siap.viva.co.id
Siap – Kasus dugaan katrol nilai atau cuci rapor SMPN 19 Depok pada 51 siswa berbuntut panjang. Sebanyak 13 pegawai dikabarkan mendapat sanksi dari pihak terkait.
Adapun dari 13 orang tersebut, 10 di antaranya merupakan PNS dan tiga lainnya berstatus guru honorer di SMPN 19 Depok.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Depok, Sutarno menegaskan, bahwa dalam kasus ini tidak ada sanksi pencopotan atau pemecatan pada Kepsek SMPN 19.
Mereka, ke 13 orang itu dikenakan hukuman disiplin dari hasil rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud mulai dari kategori ringan, sedang dan berat.
“Untuk kepala sekolah diberi hukuman disiplin ringan, sedangkan untuk yang 3 guru honorer diberhentikan, sisanya sanksi berat," katanya pada Senin, 5 Agustus 2024.
Adapun sanksi ringan pada Kepsek SMPN 19 Depok yakni berupa pemberian teguran.
Sedangkan sembilan lainnya terancam hukuman berat berupa penurunan jabatan satu tingkat selama setahun, berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021.
“Jadi kalau memang ada informasi kepala sekolah SMP Negeri 19 dicopot ataupun diberhentikan perlu saya luruskan itu tidak benar,” tegas Sutarno.
Kepala SMPN 19 Depok yaitu Nenden hanya dikenakan hukuman disiplin ringan karena dianggap tidak mengetahui adanya dugaan praktik cuci rapor tersebut.
Menurut Sutarno, Nenden baru menjabat di sekolah itu selama setahun.
“Sedangkan sepanjang rapot itu kadang sekitar 2,5 tahun ya kan paling tidak kan lima semester, ya beliau juga tidak (terlibat) dan kebetulan beliau juga tahunya setelah ada kejadian seperti ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Sutarno menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang tengah mendalami praktik dugaan cuci rapor tersebut.